dewan piminan cabang partai kebangkitan bangsa kabupaten kulon progo, daerah istimewa yogyakarta, membayar pada asli kadernya yang telah dipecat serta dilaksanakan pergantian antar waktu sarwidi legowo melayani keputusan partai.
ketua dpc pkb kulon progo anwar hamid pada kulon progo, senin, menyatakan pihaknya tetap ingin menggarap pemecatan dan menggarap paw terhadap sarwidi walaupun dan bersangkutan melakukan gugatan perdata pada pengadilan negeri wates.
apapun yang terjadi, keputusan partai tak hendak berubah bawah sarwidi dipecat dari keanggotaan pkb kulon progo juga selama paw atas kedudukannya pada dprd kulon progo. kami telah mendapat surat keputusan daripada dewan pimpinan pusat (dpp) pkb mengenai keuntungan ini, tutur anwar usai mengikuti sidang selama pn wates.
ia menyampaikan bila sarwidi menganggap dirinya sebagai kader dan menarik juga memiliki loyalitas tinggi kepada pkb, maka dirinya sudah hapal kewajiban dirinya pas dengan ad/art partai. disamping itu, dirinya harus menerima tak terpengaruh keputusan partai, sebab dan bersangkutan telah menandatangani pakta integritas dan menungkapkan bahwa siap pada paw juga melayani keputusan partai.
Informasi Lainnya:
- Mengatasi Jerawat Membandel
- Tips Mengatasi Jerawat Bandel
- Tips Mengatasi Jerawat Bandel
- Tips Mengatasi Jerawat Bandel
kami sudah menyerahkan kesempatan terhadap sarwidi agar meningkatkan diri, karena yang bersangkutan telah melupakan kewajibannya dijadikan anggota pas dengan ad/art partai, ujarnya.
kuasa hukum sarwidi, muhammad ulinnuha menungkapkan bahwa sarwidi telah diperlakukan tidak adil melalui dinyatakan dipecat ataupun diberhentikan keanggotaannya pada pkb, tanpa melalui prosedir sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang nomor 2 tahun 2011 perihal partai politik. mengacu selama pasal 32 ayat b yang mewajibkan penyelesaian sengketa internal partai diselesaikan dengan mahkamah partai.
dalam pkb, setahu sarwidi tak sudah membentuk mahkamah partai. dengan karenanya, perbuatan terkugat i, tergugat ii, dan tergugat iii dan pasang surat sebagaimana dalam posita jumlah 17 huruf i yang dalam intinya berisi pemecatan/pemberhentian pada sarwidi untuk anggota pkb, detail adalah perbuatan melawan hukum, ujarnya.
pihak tergugat yakni tergugat i dpp pkb, tergugat ii, ketua dpc pkb kulon progo anwar hamid, tergugat iii sekretaris dpc pkb kulon progo sutrisno juga tergugat iv dprd kulon progo.
untuk itu, ia meminta majelis hakim pn wates untuk menyatakan hukumnya tak sah proses paw anggota dprd kulon progo sarwidi.
selain tersebut, memerintahkan pada tergugat iv supaya menghentikan segala pergantian paw terhadap anggota dprd kulon progo atas diri penggugat (sarwidi).
serta menyampaikan sah keanggotaan penggugat untuk anggota dprd kulon progo, ujarnya.