komisi perlindungan anak indonesia (kpai) meminta stasiun televisi supaya menghentikan tayangan dan mengajarkan kekerasan di putri. banyak sekali sinetron komersial yang memajang kekerasan demi kekerasan, ditayangkan juga dalam merek utama ketika anak-anak belum tidur.
dari pagi sampai malam, tayangan berunsur kekerasan dimunculkan terus-menerus tidak menyadari kiranya hal itu membawa dampak buruk kepada anak-anak, tutur wakil ketua kpai, apong herlina, saat menggelar jumpa media, pada kantor kpai, menteng, jakarta pusat, kamis (25/4).
anak-anak umumnya mencontoh adegan-adegan kekerasan tersebut. menurut nurvina alifa, koordinator divisi advokasi dan kampanye remotivi, dan paling fatal, jika banyak justifikasi terhadap kekerasan.
misalnya ketika diperlakukan tidak adil, berkonflik dengan teman, atau menyaksikan pihak dan lemah, ujarnya.
Informasi Lainnya:
nurvina memberi contoh pada salah Salah satu sinetron dan ia teliti, si biang kerok cilik, selama mana terdapat 49 adegan kekerasan selama tujuh episode pada kurun waktu 24-30 desember kemarin.
43 adegan di antaranya adalah kekerasan fisik, memukul, menjewer, menendang juga menjambak.
85 kalimat selama episode dan ia teliti pun mengandung kekerasan kekerasan verbal dan berupa hinaan, makian, dan ancaman.
secara teoritis, kekerasan cenderung ditiru saat penonton anak-anak mengidentifikasi diri mereka dibuat pelaku, papar nurvina.
dalam pertemuan tersebut, kpai pun mengatakan sikap mereka dengan meminta stasiun televisi menghentikan tayangan yang mengandung unsur kekerasan.
mengajak semua pemangku kepentingan di industri televisi (produser, stasiun tv, maupun pengiklan) untuk berkomitmen mengedepankan kepentingan paling pas putri selama memproduksi tayangan televisi, papar herlina.
nina armando daripada komisi penyiaran indonesia pun menyewa kaum orang tua tetap mendampingi anak-anak mereka menonton siaran televisi walaupun acara itu berlabel agar putri maupun seluruh umur.
selain itu, kpai pun menyarankan para perusahaan promo untuk tak menempatkan promo pilihan mereka pada siaran televisi yang ada kandungan unsur kekerasan di anak.
penempatan promo di siaran yang ada kandungan unsur kekerasan dapat merupakan pencitraan dan buruk kepada perusahaan itu, tutur herlina.