Hukuman penjara untuk pengusaha bentuk pembelajaran

hakim agung, gayus lumbuun, menyatakan, hukuman penjara di Salah satu tahun kepada pengusaha yang membayar buruh selama bawah upah minimum regional (umr) untuk bentuk pembelajaran.

putusan hukuman terhadap terdakwa, tjioe christina chandra, melalui pidana Satu tahun penjara diputus melalui suara bulat majelis hakim, dibuat bentuk pembelajaran untuk tak dilakukan lagi oleh penduduk banyak, tutur lumbuun, dalam jakarta, rabu.

majelis hakim kasasi dan terdiri atas ketua majelis hakim, zaharuddin utama, dengan anggota majelis, prof dr surya jaya, juga lumbuun, ini dan mendenda pengusaha surabaya dan memiliki 53 karyawan ini sebesar rp100 juta.

hukuman juga denda ini merupakan hukuman tidak mahal terhadap pasal yang dilanggar, kata lumbuun. dia mengatakan, hukuman yang dijatuhkan ini adalah pertama kali di indonesia.

Informasi Lainnya:

hakim agung ini menuturkan kiranya putusan itu sebagian didasarkan dgn konsep pemikiran ada penyalahgunaan keadaan yang dalam bahasa belanda disebut misbruik van omstandigheden.

seperti dalam keadaan sulitnya menggunakan pekerjaan semisal selama indonesia saat ini, salah Salah satu bagian menyalahgunakan keadaan sehingga menurunkan pihak lain (buruh). padahal masalah umr telah diatur dengan uu, katanya.

gayus menyatakan kiranya dirinya siap dihujat ada pihak tenntang putusannya ini. ada pihak dan menyalahkan putusan ini, namun ini untuk pembelajaran supaya pengusaha tidak menyalahgunakan situasi untuk menekan buruh dengan mengupah di bawah umr, ujarnya.

chandra adalah pengusaha surabaya dan memiliki 53 karyawan namun mengupah buruhnya itu di bawah umr serta pengadilan negeri surabaya telah memvonis bebas.