Kontras apresiasi kepolisian terkait kasus buruh Tangerang

komisi untuk pihak hilang dan korban tindak kekerasan (kontras) mengapresiasi kepolisian yang dengan sigap menanggapi laporan kasus dugaan perbudakan pada puluhan buruh dalam wilayah tangerang.

kontras mengapresiasi institusi kepolisian dan cepat menindaklanjuti laporan korban, sehingga kondisi dan situasi kerja paksa itu bersegeralah terungkap serta korban yang lain dapat diselamatkan, papar kepala divisi politik hukum dan ham badan pekerja kontras yati andriyani pada rilis kontras yang diterima dalam jakarta, minggu.

untuk tersebut, menurut dia, kontras mengimbau kepolisian agar terus melanjutkan proses hukum untuk kejadian ini tidak berulang dalam masa yang akan datang.

ia memaparkan, kontras telah melayani pengaduan dari dua pihak korban atas nama andi (20) dan junaedi (19) selama 2 mei 2013.

Informasi Lainnya:

keduanya dipekerjakan paksa dalam suatu properti dan berlokasi selama kampung bayur opak, sepatan, tangerang dalam 2-3 bulan. keduanya dan menyatakan disiksa dalam bentuk dipukul, disundut rokok juga disiram cairan alumunium.

berdasar pengaduan itu, kontras juga korban bersama kepala desa daripada lampung utara menggarap pengaduan ke polda metro jaya, 3 mei 2013.

setelah pengaduan, polda metro jaya lalu menindaklanjuti melalui mengerjakan penggerebekan ke tujuan pada kampung bayur opak, rt 03 rw 06, desa lebak wangi, sepatan, tangerang.

penggerebekan dilaksanakan kurang lebih pukul 14.30-16.00 wib dan hasilnya ditemukan 28 korban dan dipekerjakan paksa dengan kondisi memprihatinkan.

mereka mengalami luka-luka, gatal, asma, memar serta lain-lain. empat pihak dari korban tercatat berusia di bawah umur, lima orang tersekap selama pada ruangan yang disengaja dikunci selama luar dengan kondisi memprihatinkan, katanya

ia serta menuturkan, sepanjang proses bekerja, para korban telah diperlakukan secara tak manusiawi. pelaku menyita semua barang-barang milik korban yaitu hp, baju, biaya dengan alasan agar keamanan untuk tidak hilang.

lokasi tempat korban dipekerjakan sangat tidak manusiawi. mereka tidur di Salah satu ruangan berukuran 40 x 40 m untuk kurang lebih 40 orang melalui kondisi ruangan sangat tertutup, kotor serta bau.

untuk tersebut, kontras serta meminta komnas ham melakukan pemantauan kepada angka tersebut, serta lembaga perlindungan saksi dan korban (lpsk) supaya melindungi korban.