AJI: jurnalis berkompeten harus digaji layak

aliansi jurnalis independen (aji) padang mendesak perusahaan media menyerahkan upah layak bagi jurnslis yang telah lulus uji kompetensi (ukj).

pernyataan tersebut diungkapkan ketua aji padang hendra makmur di rangka memperingati hari buruh internasional (may day) 1 mei 2013.

tanpa perbaikan kesejahteraan, ukj tidak hendak banyak berarti memperbaiki kondisi seluruh masalah jurnalisme dalam indonesia, katanya,

seiring mulai gencarnya pelaksanaan ukj belakangan ini, aji padang mencermati ada langkah berkembang dalam mengupayakan peningkatan standar kompetensi serta kapasitas jurnalis selama menjalankan profesinya.

Informasi Lainnya:

saat ini setidaknya 3.000 jurnalis telah lulus ukj selama jenjang wartawan utama, madya juga muda yang diselenggarakan lima lembaga penguji kompetensi. persentasi tersebut akan selalu bertambah dalam masa gampat ditempuh.

aji padang memandang, semangat peningkatan kapasitas jurnalis ini semestinya mengakibatkan perusahaan media meningkatkan kesejahteraan jurnalis. manakala upaya tersebut tak ditindaklanjuti melalui peningkatan kesejahteraan wartawan, maka standar kompetensi wartawan tidak akan melaksanakan berbagai masalah profesionalisme dalam dunia pers dan terjadi akhir-akhir ini.

untuk memutuskan upah bisa bagi jurnalis, perusahaan media dapat mempedomani standar upah baik yang telah dikeluarkan aji di semua kota.

jurnalis di sumaetra barat dengan masa kerja 1 hingga 3 tahun, aji padang memutuskan upah bisa sebesar rp2.912.066, ujarnya.

ia menyampaikan, penetapan upah pantas tersebut dilakukan dengan menginvetarisasi pemakaian jurnalis sehari-hari meliputi komponen kebutuhan makan, sandang dan perumahan juga kebutuhan lainnya, semisal transportasi, komunikasi, kesehatan, rekreasi, sosial kemasyarakatan, bacaan, alat kerja serta tabungan juga menggarap survey harga ke pasar.

penetapan upah bisa versu aji bisa menjadi acuan dan relevan dalam standar pengupahan jurnalis berkompeten. penyampaian standar upah baik jurnalis ini juga usah diselenggarakan untuk perusahaan media, jurnalis juga pekerja media dapat menjadikannya perhatian selama merumuskan juga menegosiasikan nilai upah kepada jurnalis juga ataupun karyawan perusahaan media.

kondisi terkini menjadi indikasi, kesejahteraan kebanyakan jurnalis di indonesia termasuk dalam sumatra barat, masih memprihatinkan. masih ada buruh intelektual tersebut dan digaji melalui upah tak layak, malahan yang lebih miris, digaji selama bawah upah minimum provinsi.

kondisi ini dan diperparah dengan keberadaan semua angka pemecatan sepihak jurnalis oleh perusahaan media, sikap anti serikat pekerja, dan keberadaan pengabaian hak-hak jurnalis yang berusaha sebagai koresponden, kontributor dan stringer oleh perusahaan media.